GALAMEDIA – Tiga orang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kendari ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara, Rabu 26 Januari 2022.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman menuturkan, saat penangkapan terdapat barang bukti dari ketiga tersangka tersebut yakni 64 Sachet yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1 kilogram.
"Total barang bukti dari penangkapan ketiga tersangka yakni 64 sachet atau paket diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,03 kilogram," katanya di kutip dari ANTARA, kamis 27 Januari 2022.
Penangkapan A (26), MF (28), dan M (31) tersebut di Jalan Banteng Kelurahan Anawoi, Kecamatan Kadia, Kendari, pukul 12.41 WITA.
Eka menyebut, Timnya telah melakukan upaya paksa dan ketiga tersangka tersebut telah mengakui menyimpan paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
"Tim melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka karena diketahui sedang menguasai narkotika jenis sabu. Tersangka mengakui bahwa menyimpan sebanyak 64 sachet/paket diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,03 kilogram," jelasnya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut ketiga tersangka beserta barang bukti kini dibawa ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra.