Polisi Sita 1 Kg Sabu-sabu dari Tiga Orang Pengedar di Kendari

- 27 Januari 2022, 10:28 WIB
Ilustrasi Sabu-sabu
Ilustrasi Sabu-sabu /Zona Surabaya Raya/Pixabay/@ B_A

GALAMEDIA – Tiga orang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kendari ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara, Rabu 26 Januari 2022.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman menuturkan, saat penangkapan terdapat barang bukti dari ketiga tersangka tersebut yakni 64 Sachet yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1 kilogram.

"Total barang bukti dari penangkapan ketiga tersangka yakni 64 sachet atau paket diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,03 kilogram," katanya di kutip dari ANTARA, kamis 27 Januari 2022.

Baca Juga: Laga Timnas Indonesia vs Timor Leste Digelar Tanpa Penonton, Reaksi Shin Tae Yong Bikin Publik Terkejut

Penangkapan A (26), MF (28), dan M (31) tersebut di Jalan Banteng Kelurahan Anawoi, Kecamatan Kadia, Kendari, pukul 12.41 WITA.

Eka menyebut, Timnya telah melakukan upaya paksa dan ketiga tersangka tersebut telah mengakui menyimpan paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

"Tim melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka karena diketahui sedang menguasai narkotika jenis sabu. Tersangka mengakui bahwa menyimpan sebanyak 64 sachet/paket diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,03 kilogram," jelasnya.

Baca Juga: Asnawi Mangkualam Kena Semprot Bek Singapura, Sindir Unggahan Minta Maafnya atas Insiden di Piala AFF 2020

Untuk penyelidikan lebih lanjut ketiga tersangka beserta barang bukti kini dibawa ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x