Polisi Sita 1 Kg Sabu-sabu dari Tiga Orang Pengedar di Kendari

- 27 Januari 2022, 10:28 WIB
Ilustrasi Sabu-sabu
Ilustrasi Sabu-sabu /Zona Surabaya Raya/Pixabay/@ B_A

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah