Sabu 11Kg dari Aceh Diselundupkan Dalam Ban, 4 Kurir Narkoba Dibekuk Polisi di Depok dan Jakarta

- 28 Januari 2022, 20:03 WIB
Petugas menunjukkan barang bukti sabu yang berhasil disita petugas Polres Metro Jakarta Pusat.
Petugas menunjukkan barang bukti sabu yang berhasil disita petugas Polres Metro Jakarta Pusat. /PMJ News

GALAMEDIA - Penyeludupan narkoba jenis sabu seberat 11kg, telah diungkap oleh Anggota Polres Metro Jakarta Pusat.

Ada sebanyak empat kurir narkoba, yang telah ditangkap oleh  pihak kepolisian.
 
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, keempat tersangka kurir narkoba, ditangkap pada dua lokasi yang berbeda.
 
 
“Terkait pengungkapan kasus ini. Penyelidik berhasil mengamankan sekaligus menetapkan empat orang,” ujarnya.
 
Dua lokasi tersebut antara lain di Beji, Depok, Jawa Barat pada Sabtu, 15 Januari 2022.
 
Terakhir bertempat di apartemen di Pancoran, Jakarta Selatan, pada Minggu, 16 Januari 2022.
 
 
Empat tersangka penyeludupan sabun dalam ban berinisial CLU (27), AP (25), RM (24) dan F (29). 
 
“Semua berjenis kelamin laki-laki,” ujar Zulpan.
 
CLU dan AP ditangkap oleh pihak kepolisian di Beiji, Depok dan menemukan narkotika jenis sabu seberat 10,29 kilogram.
 
Selain itu didapat sebuah tas hitam, hp, mobil dan juga ban yang digunakan untuk menyimpan sabu.
 
 
Sedangkan RM dan F ditangkap di apartemen Pancoran, Jakarta dan menemukan narkotika jenis sabu 1,23 gram, tiga buah timbangan, plastik klip kosong, gawai dan kartu akses apartemen.
 
Kasus ini terungkap dari informasi yang telah diterima pihak kepolisian, akan adanya peredaran narkoba berjenis sabu.
 
Tim kepolisian lantas melakukan penyelidikan, hingga akhirnya dapat meringkus keempat tersangka.
 
 
Menurut Zulpan, sabu yang dibawa keempat tersangka berasal dari kota Aceh.
 
Sabu tersebut dibawa dari Aceh dengan menggunakan kendaraan roda empat, yang kemudian diseludupkan pada ban.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x