Pelaku yang diamankan oleh petugas berinisial NP, TJ, BS, TA, IP, KS, DH, AF, RN, EH, RS, KCW, DA, SR dan D.
Selain itu petugas juga berhasil mengamankan kondom, ponsel, bill hotel dan juga uang tunai sebesar Rp500.000.
Prostitusi online ini dapat terungkap karena adanya laporan dari masyarakat.
Masyarakat memberikan informasi mengenai dugaan tejadinya praktik asusila pada sebuah hotel di wilayah Cikini, Jakarta Pusat.***