GALAMEDIA – Polisi menyatakan tidak menahan pemain akun OnlyFans, Dea yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembuatan dan penyebaran konten pornografi di situs OnlyFans.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menuturkan bahwa Dea hanya perlu wajib lapor.
"Tidak (ditahan). Terhadap yang bersangkutan sementara dilakukan wajib lapor," ujarnya saat dimintai keterangan pada Sabtu, 26 Maret 2022.
Zulpan menjelaskan wajib lapor itu diputuskan pihaknya dengan berbagai pertimbangan yang ada.
Seperti adanya permintaan dan jaminan dari keluarga bahwa Dea bakal bersikap kooperatif dalam proses hukum.
Tak hanya itu, status Dea yang merupakan mahasiswi di salah satu universitas juga menjadi pertimbangan pihak kepolisian.
“Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliah nya,” jelas Zulpan.
Sebelumnya nama Dea menjadi trending topic di berbabai media sosial, termasuk Twitter karena konten pornografi.