Bahar bin Smith Hari Ini Jalani Sidang Perdana Kasus Penyebaran Berita Bohong

- 29 Maret 2022, 08:24 WIB
Bahar bin Smith Hari Ini Jalani Sidang Perdana Kasus Penyebaran Berita Bohong.
Bahar bin Smith Hari Ini Jalani Sidang Perdana Kasus Penyebaran Berita Bohong. /Dok Humas Polda Jabar.

GALAMEDIA - Bahar bin Smith alias Habib Bahar hari ini, Selasa, 29 Maret 2022 akan mulai diadili di kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah.

Rencananya, persidangan kasus Bahar bin Smith itu akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung.

Humas PN Bandung, Dalyusra mengatakan, Bahar bin Smith kemungkinan besar tidak dihadirkan ke muka persidangan.

Terdakwa akan menjalani sidang secara online dari rumah tahanan Polda Jabar.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 29 Maret 2022: Perusahaan Makin Bangkrut, Al Bakal Jatuh Miskin?

"Ya, hari ini sidang pertama," kata Dalyusra, Selasa, 29 Maret 2022.

Meski Bahar bin Smith tak hadir di persidangan, pihak PN Bandung tetap melakukan persiapan pengamanan sidang.

Dalyusra menyatakan, pihaknya sudah berkordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian untuk pengamanan.

Hal itu terkait dengan kemungkinan adanya massa Bahar bin Smith yang datang ke persidangan.

"Untuk pengamanan sudah kami kordinasikan dengan kejaksaan dan kepolisian," ujarnya.

Soal apakah persidangan bisa dihadiri pengunjung, Dalyusra mengiyakan. Hanya saja, pengunjung sidang akan dibatasi.

Selain Bahar, tim JPU Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung juga melimpahkan berkas perkara milik Tatan Rustandi.

Baca Juga: GRATIS! Ini 20 Link Twibbon Ramadhan 2022 yang Bisa Dipakai untuk Foto Profil WA, FB, dan IG

Dia merupakan pemilik akun YouTube yang mengunggah ceramah Bahar.

Dalam perkara ini, Bahar bin Smith dan pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.

Bahar bin Smith sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar. Bahar bin Smith ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah.

Kasus itu kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. Perkara itu sudah dinyatakan lengkap atau P21. Pelimpahan dilakukan dari penyidik Polda Jabar ke Kejati Jabar.

Selain Bahar bin Smith, tersangka lain yakni Tatang Rustandi juga turut dilimpahkan. Tatang merupakan pengunggah video ceramah Bahar.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah