Namun, tidak ada satu katapun terucap oleh Dicky atau pengacaranya saat keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Pemkab Garut Akan Lakukan Pengaspalan Plastik di 6 Titik Sepanjang 23 KM
Dicky dimintai keterangan sebagai saksi sekaligus pemeran pria dalam kasus pornografi yang menjerat Dea melalui situs OnlyFans.
Dea sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi terkait dengan konten porno yang diunggah di situs OnlyFans.
Kepada penyidik, Dea mengaku telah membuat foto dan video syur selama satu tahun. Adapun beberapa video syur dibuat Dea bersama kekasihnya.
Baca Juga: Peringatan Hari Penyiaran Nasional ke-89 Ditandai Dimulainya Analog Swicth Off
Melalui foto dan video syur tersebut, Dea mampu meraup penghasilan kurang lebih Rp15-20 juta per bulannya. Penghasilan itu digunakan Dea untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.***