Guru Indra Kenz, Fakarich Jadi Tersangka Penipuan Binomo

- 4 April 2022, 21:39 WIB
Guru Indra Kenz, Fakarich Jadi Tersangka Penipuan Binomo.
Guru Indra Kenz, Fakarich Jadi Tersangka Penipuan Binomo. /Instagram.com/@fakarich

GALAMEDIA - Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo.

Penetapan tersangka terhadap Fakarich dilakukan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Penyidik Bareskrim Polri menemukan dua bukti permulaan yang cukup dari berita acara pemeriksaan (BAP) Fakarich sebagai saksi, kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Baca Juga: Indonesia Siap Tinggalkan Pandemi Covid-19 dan Transisi ke Endemi, Tapi...

"Sudah (tersangka)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Senin, 4 April 2022.

Fakarich tersangka baru dalam kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo.

Sebelumnya, afiliator-nya Indra Kesuma alias Indra Ken, ditetapkan sebagai tersangka sebulan yang lalu.

Penyidik juga menetapkan satu tersangka baru lagi pada tanggal 1 April bernama Briand Edfar Nababan selaku salah satu manajer di aplikasi Binomo.

Baca Juga: Persija Cuci Gudang, 12 Ofisial Termasuk Bepe dan Sudirman Diputus Kontrak

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x