GALAMEDIA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita satu buah tas Louis Vuitton milik Bos investasi ilegal melalui Robot Trading Fahrenheit Hendry Susanto.
Diduga tas mewah tersebut, memiliki harga fantastis mencapai Rp100 juta.
"Dan, kita juga minta izin ke Pengadilan Jakarta Barat untuk menyita satu apartemen,” kata penyidik Bareskrim Kompol Braiel A Rondonuwu, Rabu 6 Maret 2022.
Baca Juga: Kemnaker Mereview Data Calon Penerima BSU 2022
Dalam kasus ini, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan Hendry sebagai tersangka investasi bodong.
Dari 600 pengaduan, penyidik Bareskrim telah memeriksa 16 korban dengan kerugian Rp88 miliar.
“Saat ini kami butuh dukungan masyarakat dalam selesaikan perkara ini. Saat ini kita juga berkoodinator dengan pihak PPATK. Untuk menelusuri kemana dana ini dan siapa yang menikmatinya. Itu yang kita kerjakan selanjutnya,” ujar Kompol Braiel dikutip Galamedia dari PMJ News.
Baca Juga: KABAR DUKA, Ibu Wonwoo SEVENTEEN Dikabarkan Meninggal Dunia pada Hari Ini
Sementara itu, saat menjalani pemeriksaan polisi, Hendry mengaku dalam kondisi sehat. Dan, menurutnya, keluarganya saat ini tinggal di Kota Surabaya, Jawa Timur.
“Orangtua dan keluarga saya semuanya di Surabaya ya,” ujar Hendry, dalam wawancara khusus, program Polri TV Presisi, yang dilansir Rabu (6/4/2022).***