HENTIKAN PERANG SARUNG! Kapolres Cimahi Siap Jatuhkan Sanksi Pidana

- 11 April 2022, 19:17 WIB
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

GALAMEDIA - Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan mengancam akan memberikan sanksi pidana bagi para pelaku perang sarung atau tawuran yang menggunakan sarung.

Imron mengatakan, aksi perang sarung sudah ada niat melukai meskipun awalnya hanya lelucon saja. Sebab, di dalam sarung terdapat benda-benda keras dan tajam yang bisa melukai orang lain.

"Kalau misal pidana akan kami proses, kalau terjadi korban. Karena tawuran ini sudah ada niat untuk meluamkai, sudah ada niat melakukan pidana," tegas Imron saat ditemui di Alun-alun Cimahi Jalan Amir Mahmud, Senin 11 April 2022.

Baca Juga: Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Divonis 5 Tahun Penjara

Seperti diketahui, dalam beberapa hari terakhir di Bulan Suci Ramadan ini, aksi perang sarung antaremaja terjadi di wilayah hukum Polres Cimahi, yakni Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Tawuran yang menggunakan sarung tersebut dilakukan saat tengah malam.

Imron mengatakan, aksi perang sarung sangat membayakan, baik bagi para pelaku maupun masyarakat sekitar. Untuk itu, pihaknya meminta para remaja khususnya, untuk menjaga kesucian bulan suci Ramadan ini.

"Rata-rata yang perang sarung ini anak-anak masih kecil, tapi membahayakan dan bisa menjadi pidana. Karena Perang sarung ini tidak kosong, sarung yang diisi batu-batuan dan senjata tajam lainnya," sebut Imron.

Baca Juga: Pemkab Sumedang Bidik United Nation Public Service Awards

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Imron sudah mengintruksikan Polsek jajaran di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, serta Satuan Sabhara untuk meningkatkan patroli.

"Kami sudah perintahkan kepada kapolsek jajaran dan Sabhara untuk melaksanakan patroli, ditingkatkan lebih intensif khususnya setelah buka puasa sampai menjelang sahur," tandasnya.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x