Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Divonis 5 Tahun Penjara

- 11 April 2022, 19:12 WIB
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Divonis 5 Tahun Penjara.
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Divonis 5 Tahun Penjara. /Instagram/YouTube SCTV/

 

GALAMEDIA - Sopir mendiang Vanessa Angel, Tubagus Joddy atau Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang Kelas I B menyatakan terdakwa sopir vanessa Angel, Tubagus Joddy terbukti bersalah dalam kasus kecelakaan maut.

"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp10 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana dua bulan," tutur Ketua Majelis Hakim PN Jombang Bambang Setyawan dalam sidang yang digelar daring di Jombang, Senin, 11 April 2022.

Baca Juga: PERSIB TERKINI: Ini Deretan Nominasi 'Player of The Year' PERSIB AWARD

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana pencabutan surat izin mengemudi (SIM) atas nama terdakwa selama dua tahun.

Selain itu, hakim juga menetapkan Joddy tetap ditahan dengan dikurangi masa tahanan yang dijalani.

Dalam sidang itu, Joddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, atas kelalaiannya yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut tujuh tahun penjara dalam perkara kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah, di KM672 Tol Jombang-Mojokerto, Kabupaten Jombang, pada 4 November 2021.

Baca Juga: ADE ARMANDO Babak Belur dan Ditelanjangi, Polisi Langsung Bergerak Cepat Cari Pelaku

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x