GALAMEDIA - Polisi telah menetapkan sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy menjadi tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah.
Usia menjadi tersangka, Joddy dimasukkan ke sel tahanan Polres Jombang.
Ia dijerat Pasal 310 ayat (4) dan atau Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ dan Pasal 311 ayat (5) berbunyi dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Iya, dia (Tubagus Joddy) sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Ada beberapa bukti yang bisa dikenakan, yakni dalam penggunaan jalan tol ada batas rambu yang harus dipatuhi pengemudi," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Kamis 11 November 2021.
"Sudah ada petunjuk kecepatan maksimal 80 km/jam. Tapi kendaraan yang kemudikan tersangka di atas 100 km/jam," tambahnya.
Penyidik telah mengumpulkan beberapa alat bukti dari hasil penyelidikan.
Baca Juga: Sah, Jiean Ajiyanti Novalia Jabat Ketua IKWI Jabar
Salah satunya adalah rekaman video viral Tubagus Joddy membuat InstaStory di Instagram saat mengendarai mobil dengan kecepatan 190 km/jam.