GALAMEDIA – Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2022 telah resmi ditetapkan pemerintah pada Rabu, 13 April 2022.
Penetapan tersebut dilakukan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta.
Melansir situs resmi Kementerian Agama (Kemenag), Menag Yaqut Cholil Qoumas menyatakan besaran biaya ibadah haji 2022 rata-rata Rp 39.886.009.
“Besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahun 1443 Hijriah, 2022 Masehi per jamaah adalah sebesar Rp 81.747.844,04 yang terdiri dari Bipih rata-rata Rp 39.886.008,” ujarnya.
Baca Juga: Buka Puasa dan Sholat Magrib di ACEH Jumat 15 April 2022 Jam Berapa Ya? Simak Jadwal Lengkapnya
Adapun total BPIH tersebut terdiri dari tiga komponen, yaitu biaya pemberangkatan, biaya protokol kesehatan, dan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji.
Berikut rincian biaya ibadah haji 2022:
1. Biaya pemberangkatan (perjalanan)
Seperti telah disebutkan di atas, Bipih 2022 yang ditetapkan pemerintah adalah Rp 39.886.009.
Biaya perjalanan ini meliputi biaya penerbangan dari negara asal, biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup, serta biaya visa pemberangkatan.
2. Biaya protokol kesehatan
Mengingat Covid-19 masih menyerang, biaya protokol kesehatan pun masih ada.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kalimantan Timur, ada Lokasi IKN, BALIKPAPAN dan SAMARINDA Jumat 15 April 2022
Tahun ini, pemerintah Indonesia menyepakati biaya protokol kesehatan senilai Rp 806.618,80 per Jemaah haji.
3. Biaya dari nilai manfaat keungan haji
Komponen terakhir adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji. Besaran biaya ini disepakati sebesar Rp 41.053.216,24 per jemaah.
Baca Juga: Kuota Jemaah Haji Indonesia 2022 Berapa? Ini Kata Kemenag
Bila ditotal, maka BPIH 2022 adalah Rp 81.747.844,04. ***