Berapa Biaya Haji 2022? Pemerintah Tetapkan Rp 81 Juta, Simak Rinciannya di Sini

- 15 April 2022, 16:34 WIB
Berapa Biaya Haji 2022? Pemerintah Tetapkan Rp 81 Juta, Simak Rinciannya di Sini/
Berapa Biaya Haji 2022? Pemerintah Tetapkan Rp 81 Juta, Simak Rinciannya di Sini/ /PMJ News/Dok Net

GALAMEDIA Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2022 telah resmi ditetapkan pemerintah pada Rabu, 13 April 2022.

Penetapan tersebut dilakukan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta.

Melansir situs resmi Kementerian Agama (Kemenag), Menag Yaqut Cholil Qoumas menyatakan besaran biaya ibadah haji 2022 rata-rata Rp 39.886.009.

“Besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahun 1443 Hijriah, 2022 Masehi per jamaah adalah sebesar Rp 81.747.844,04 yang terdiri dari Bipih rata-rata Rp 39.886.008,” ujarnya.

Baca Juga: Buka Puasa dan Sholat Magrib di ACEH Jumat 15 April 2022 Jam Berapa Ya? Simak Jadwal Lengkapnya

Adapun total BPIH tersebut terdiri dari tiga komponen, yaitu biaya pemberangkatan, biaya protokol kesehatan, dan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji.

Berikut rincian biaya ibadah haji 2022:

1. Biaya pemberangkatan (perjalanan)

Seperti telah disebutkan di atas, Bipih 2022 yang ditetapkan pemerintah adalah Rp 39.886.009.

Baca Juga: Tinjau Fasilitas Rest Area Tol Jakarta- Cikampek , Menhub Bilang Butuh Minimal 50 Toilet Buat Pemudik

Biaya perjalanan ini meliputi biaya penerbangan dari negara asal, biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup, serta biaya visa pemberangkatan.

2. Biaya protokol kesehatan

Mengingat Covid-19 masih menyerang, biaya protokol kesehatan pun masih ada.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kalimantan Timur, ada Lokasi IKN, BALIKPAPAN dan SAMARINDA Jumat 15 April 2022

Tahun ini, pemerintah Indonesia menyepakati biaya protokol kesehatan senilai Rp 806.618,80 per Jemaah haji.

3. Biaya dari nilai manfaat keungan haji

Komponen terakhir adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji. Besaran biaya ini disepakati sebesar Rp 41.053.216,24 per jemaah.

Baca Juga: Kuota Jemaah Haji Indonesia 2022 Berapa? Ini Kata Kemenag

Bila ditotal, maka BPIH 2022 adalah Rp 81.747.844,04. ***

 

 

 

 

Editor: Muhammad Ibrahim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah