Kuota Jemaah Haji Indonesia 2022 Berapa? Ini Kata Kemenag

- 15 April 2022, 15:37 WIB
Kuota Jemaah Haji Indonesia Tahun 2022 Berapa? Ini Penjelasan Kemenag/PMJ News/Dok Net
Kuota Jemaah Haji Indonesia Tahun 2022 Berapa? Ini Penjelasan Kemenag/PMJ News/Dok Net /

GALAMEDIA - Kuota jemaah haji Indonesia tahun 2022 Masehi atau 1443 Hijriah berapa? Simak penjelasan Kementerian Agama (Kemenag) berikut.

Kemenag dan Komisi VIII DPR RI telah menyepakati besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) bagi jemaah Indonesia tahun 2022 ini.

Besaran biaya tersebut yakni sebesar rata-rata sebesar Rp39.886.009 per jemaah.

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman SPAN-PTKIN 2022, Klik di Link Ini!

Hal itu seperti disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas usai gelaran Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta.

"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," kata Menag Yaqut.

Lantas berapa kuota jemaah haji Indonesia tahun ini?

Seperti diketahui bahwa Arab Saudi telah menetapkan kuota haji dari seluruh dunia yakni sebanyak 1 juta jemaah pada tahun ini.

Baca Juga: Teks Kultum Ramadhan Singkat: Meraih Lailatul Qadar

Halaman:

Editor: Rizwan Suandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x