PT KAI Buka Pendaftaran Angkutan Motor Gratis Mudik Grafis, Ini Syaratnya!

- 20 April 2022, 15:29 WIB
SEJUMLAH sepeda motor pemudik yang baru diturunkan dari KA Motis di Stasiun Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada masa Angkutan Lebaran 2018.*
SEJUMLAH sepeda motor pemudik yang baru diturunkan dari KA Motis di Stasiun Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada masa Angkutan Lebaran 2018.* /ANTARA/Sumarwoto/

GALAMEDIA - Kabar baik bagi pemilik sepeda motor yang akan mudik, tapi memilih pulang kampung dengan angkutan umum.

Sekarang tak perlu risau, sepeda motornya ditinggal takut dicuri. Motor tetap bisa dibawa mudik, tanpa harus dikendarai. Kok bisa?

Semua menjadi bisa,  karena PT Kereta Api Indonesia membuka pendaftaran angkutan motor secara gratis (motis) mudik Hari Raya Idul Fitri 2022.

Baca Juga: Film Drama Komedi Gara-gara Warisan dan Tanggal Tayang Beserta Deretan Pemainnya, Ada Oka Antara!

Pendaftaran sudah dibuka hari ini, Rabu (20/4/2022) sampai Minggu (8/5/2022) mendatang.

PT KAI menyebutkan, terdapat sebanyak 9.280 kuota motor yang disiapkan. Adapun arus mudik diberangkatkan pada 26 April sementara arus balik terjadi pada 5 Mei hingga 9 Mei 2022.

Pendaftaran bakal ditutup jika kuota terpenuhi.

Serah terima kendaraan dilakukan H-1 keberangkatan KA dan batas waktu pengambilan maksimal 1 x 24 Jam setelah kedatangan KA. Kondisi yang sama juga terjadi saat arus balik.

Baca Juga: Presiden Minta Kejaksaan Agung Usut Tuntas Kasus Mafia Minyak

Mau tahu apa saja syaratnya? Yuk disimak

1. Peserta merupakan penumpang yang akan melakukan mudik dan memiliki tiket KA/Bus/ Travel

2. Peserta mendaftarkan diri baik secara online maupun mengunjungi stasiun serta mengisi data dan mengunggah dokumen berupa STNK, KTP dan Tiket

3. Tanggal pendaftaran 20 April s.d 9 Mei 2022 dengan menyesuaikan ketersediaan kuota

Baca Juga: Kejati Didesak Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka Bandung

4. Melakukan registrasi ulang sast penyerahan motor pada H 1 sebelum keberangkatan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Waktu operasional: 08.00-16.00 WIB
- Tidak mengikutkan kaca spion dan aksesoris motor saat pengiriman

5. Pemudik diperbolehkan menyertakan helm dengan menyimpan di bagasi/ruang penyimpanan motor

6. Wajib menunjukkan KTP, Tiket Mudik, SIM dan STNK yang masih berlaku

Baca Juga: Sinopsis Shooting Star yang Dibintangi Kim Young Dae dan Juga Lee Sung Kyung

7. Menyerahkan fotokopi STNK dan KTP

8. Bagi peserta yang tidak melakukan pendaftaran ulang (penyerahan motor), maka pendaftaran akan batal secara otomatis

9. Pengambilan kendaraan motor wajib membawa bukti pengiriman Bukti Tanda Terima (BTT), Tiket, KTP, dan STNK ASLI

10. Bila pengambilan lebih dari H-1, maka kendaraan akan dititipkan di tempat parkir stasiun tujuan dengan biaya dibebankan kepada pemilik kendaraan

11. Menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi

12. Berlaku untuk motor maksimal 200 CC

Baca Juga: Hari Kartini 21 April 2022 Hari Libur Nasional atau Bukan? Ini Daftar Hari Libur Nasional 2022

Sementara syarat sepeda motor yang hendak dibawa, sebagai berikut:

Pertama  BBM motor wajib dikosongkan pada saat pengiriman.

Kedua, kaca spion harus dilepas.

Ketiga, tidak diperkenankan menambah aksesoris motor.

Keempat, motor dilengkapi dengan standar tengah.

Baca Juga: Eks PERSIB Bandung Kini Berseragam RANS Cilegon FC: Terbang Lebih Tinggi

Kelima, motor dilengkapi pegangan bagian belakang (behel) motor. Keenam, kunci motor dibawa oleh pemudik selama proses pengiriman.

Ketujuh, motor tidak dalam kondisi stang terkunci.***

 

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x