Selain telah mengetahui bacaan niat yang dapat dilakukan pada saat memberikan zakat, umat Islam juga dapat mengetahui mengenai waktu terbaik untuk melakukannya.
Baca Juga: Dipopulerkan Gita Gutawa, Ini Lirik Lagu Religi Idul Fitri
Mengutip dari laman Baznas.go.id, pelaksanaan pemberian zakat tersebut dapat dilaksanakan yaitu semenjak awal bulan Ramadhan hingga nantinya dapat dilakukan hingga sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang diadakan pada 1 Syawal.
Mengenai besaran zakat yang dapat dibayarkan sendiri dapat berupa bahan pokok seperti beras dengan besaran jumlah 2,5 Kg per orang, atau juga bisa diganti dengan uang.
Jika ingin melakukan pembayaran zakat dengan uang, maka jumlah uang yang diberikan haruslah setara dengan jumlah 2,5 Kg yang dianjurkan untuk diberikan.
Baznas sendiri telah menetapkan bahwa terkhusus bagi yang akan membayar zakat di DKI Jakarta maka dapat dengan uang berjumlah Rp 45 ribu per orang.***