Tamu Harus 50 Persen dari Kapasitas Tempat Saat Halal Bi Halal Lebaran do Wilayah PPKM Level 3

- 24 April 2022, 21:52 WIB
Ilustrasi. SE pembatasan tamu halal bi halal telah ditandatangani oleh Mendagri sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 saat lebaran.
Ilustrasi. SE pembatasan tamu halal bi halal telah ditandatangani oleh Mendagri sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 saat lebaran. / mentatdgt/Paxels

 

GALAMEDIA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ tentang pelaksanaan halalbihalal pada perayaan Idul Fitri 1443 H, yang mengatur tentang pembatasan jumlah tamu, penyediaan makanan, serta protokol kesehatan.

"Kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Inmendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di wilayah Jawa dan Bali," jelas Tito, Minggu, 24 April 2022.

Selain itu, Tito juga meminta kepada para kepala daerah untuk memperhatikan Inmendagri tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.

Baca Juga: LINK NONTON LIVE STREAMING Liverpool vs Everton, Minggu 24 April 2022 Pukul 22.30 WIB

Tingkat PPKM di masing-masing wilayah akan mempengaruhi jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal.

Untuk wilayah dengan PPKM level 3, jumlah tamu maksimal yang dapat hadir adalah 50 persen dari kapasitas tempat.

Sedangkan, untuk wilayah dengan PPKM level 2, jumlah tamu yang dapat hadir adalah 75 persen dari kapasitas tempat.

Baca Juga: Dua Hari di Bandung, Sekjen Partai Gerindra Bawa Pesan Prabowo Soal Persatuan Bangsa

Sementara, untuk wilayah dengan PPKM Level 1 jumlah tamu yang dapat hadir 100 persen dari kapasitas tempat.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x