Menpan RB Tjahjo Kumolo Setuju ASN WFH Saat Masuk Kerja Usai Libur Labaran 2022

- 7 Mei 2022, 11:48 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo Setuju ASN Melakukan WFH Saat Masuk Kerja Usai Libur Lebaran 2022
Menpan RB Tjahjo Kumolo Setuju ASN Melakukan WFH Saat Masuk Kerja Usai Libur Lebaran 2022 /Dok. Setkab

GALAMEDIA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo setuju aparatur spil negara (ASN) dan pegawai swasta melakukan work from home (WFH) saat masuk kerja usai libur lebaran 2022.

Tjahjo Kumolo meminta agar pembina pejabat kepegawaian (PPK) segera melakukan penjadwalan WFH di instansi masing-masing.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Lystio Sigit Prabowo sempat mengusulkan agar ASN menerapkan WFH guna mengurangi kemacetan saat arus balik mudik lebaran.

Baca Juga: Jabar Quick Response Bergerak Cepat Ikut Membantu Pencarian Korban Banjir Bandang di Sumedang

"Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH," kata Tjahjo Kumolo dalam siaran pers Jumat, 6 Mei 2022 kemarin.

"Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan tetap berjalan," sambungnya.

Sebelumnya, ASN dijadwalkan masuk kerja pada Senin, 9 Mei 2022.

Baca Juga: Update Jadwal Buka Tutup Jalur Puncak Hari Ini Sabtu 7 Mei 2022

Sedangkan di sisi lain, arus balik mudik lebaran diperkirakan masih padat di hari tersebut.

Berkaitan dengan kebijakan WFH, Tjahjo Kumolo memastikan tidak akan sampai mengganggu pelayanan.

Sebab kata dia, pemerintah saat ini sudah memberlakukan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sehingga ASN dapat bekerja secara fleksibel.

Baca Juga: Cara Jitu Menghemat Bahan Bakar dalam Perjalanan Arus Balik Lebaran

Selain itu kata Tjahjo, penerapan WFH usai libur panjang ini juga dapat memberikan waktu bagi masyarakat yang sudah mudik dari kampung halaman untuk isolasi mandiri (isoman).

"WFH juga bisa jadi kesempatan untuk isoman," sebutnya.

Dengan demikian, kebijakan WFH dapat mengurangi potensi pertambahan kasus Covid-19.*** 

Editor: Rizwan Suandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x