Baca Juga: Libur Waisak 14-16 Mei 2022, Polrestabes Bandung Siapkan Rekayasa Jalan
Namun delapan kontainer minyak goreng berhasil disita oleh pihaknya.
Sementara itu tiga kontainer lain yang telah berada di Timor Leste, sedang dilakukan upaya penarikan kembali oleh Ditjen Bea Cukai.
Menurut keterangan Agus, para pelaku mengelabui petugas Bea Cukai dengan memasukan barang yang tidak sesuai dengan dokumen ekspor.
Padahal saat ini Indonesia sedang melarang adanya ekspor minyak goreng, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Larangan tersebut tercantum sebagai larangan sementara Peraturan Menteri Perdagangan Indonesia Nomor 22 tahun 2022.***