Jokowi: Masyarakat Boleh Lepas Masker, Pelaku Perjalanan Tak Perlu Tes Usap

- 17 Mei 2022, 18:18 WIB
Presiden Jokowi bolehkan lepas masker di luar ruangan.
Presiden Jokowi bolehkan lepas masker di luar ruangan. /YouTube/@Sekretariat Presiden

GALAMEDIA - Presiden RI Joko Widodo memperbolehkan masyarakat melepas masker.

Menurut Jokowi, Pemerintah melonggarkan kebijakan pemakaian masker di area terbuka dengan mempertimbangkan pandemi Covid-19 yang terkendali.

"Dengan memperhatikan kondisi saat ini, penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia makin terkendali, Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, seperti dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 17 Mei 2022.

Namun, pelonggaran aturan pemakaian masker hanya berlaku di luar ruangan dan bukan di ruangan tertutup atau transportasi massal.

Baca Juga: Ridwan Kamil: PPDB 2022 di Jawa Barat Harus Adil, Aspiratif dan Andal

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, boleh tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker," tegasnya.

Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Presiden Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.

"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," tambah Presiden.

Selanjutnya, bagi pelaku perjalan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap juga tidak perlu melakukan tes usap.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x