"Jika ikut PPS dijamin tak akan dilakukan pemeriksaan Pajak oleh kantor pajak atas harta yang diperoleh dari tahun 1984 sampai 2020. Jadi, orang pajak tidak akan menanyakan PPh nya sudah dibayarkan atau belum. Semua kewajiban pajak atas pendapatan untuk pembelian asset tersebut pajaknya akan dihapuskan," jelasnya.
Baca Juga: Spesifikasi Lengkap dan Harga Oppo A96 Punya RAM Besar dan Teknologi Mumpuni
Pada kesempatan yang sama, Ketua KAI DPD Jabar, Deny M Ramdhany mengatakan para advokat dituntut pula pajak dari penghasilannya, apalagi banyak kantor advokat yang belum melakukan pembayaran lantaran belum terdaftar secara legal.
"Anggota KAI yang bisa berhubungan dengan Tax Time soal masalah persidangan pajak atau lainnya, jadi kami bisa saling mengisi," ucapnya.
Deny berharap adanya kerjasama dengan Tax Time ini bisa bersama-sama menyukseskan program pemerintah terkait PPS khususnya di bidang advokat di KAI yang memiliki sebanyak ribuan anggota.***