Dukung Tax Amnesty Jilid II, Tax Time Gandeng AREBI

- 17 Maret 2022, 14:50 WIB
Dukung Tax Amnesty Jilid II, Tax Time Gandeng AREBI
Dukung Tax Amnesty Jilid II, Tax Time Gandeng AREBI /AREBI/



GALAMEDIA - Pemerintah Indonesia telah memulai program pengampunan pajak atau Tax Amnesty jilid II yang dinamakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). PPS berlangsung dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Pemerintah mendorong optimalisasi pendapatan melalui reformasi perpajakan yang dituangkan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

UU HPP pada esensinya bertujuan untuk mendorong sistem perpajakan menjadi lebih sehat, adil dan berkelanjutan.

Direktur Tax Time, Sanny Aria Wicaksana mengatakan, masyarakat Indonesia saat ini telah dimudahkan dengan berbagai inovasi sistim perpajakan.

Baca Juga: Menyambut Malam Nifsu Syaban 2022, Berikut 10 Link Twibbon yang Bisa Digunakan untuk Status di Sosial Media

Namun, inovasi itu perlu disosialisasikan lebih masif agar masyarakat lebih paham khususnya terkait tax amnesti.

"Yang menjadi poin penting adalah, data perpajakan sudah canggih, kita diberi kesempatan dari pemerintah untuk mengungkapkan harta yang belum terungkap pajaknya, sehingga kewajiban pajak kita baik, dengan sukarela, nanti diampuni oleh kantor pajak," kata Sanny di Tilu Kitchen and Patisserie, Jl. L.LR.E Martadinata, Kota Bandung, Kamis 17 Maret 2022.

"Kendalanya satu, mereka kurang tau manfaatnya, kemarin orang cenderung masih takut, dianggap suatu jebakan bat man," imbuhnya.

Sanny mengungkapkan, pihaknya berkolaborasi dengan Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) untuk menjadi parter konsultan dalam hal perpajakan.

Baca Juga: Presiden Ukraina, Volodymyr Zelensky Ternyata Pernah Jadi Pengisi Suara Paddington Bear

Kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik terkait sistim perpajakan yang berujung kepada suksesi Program PPS.

"Kita penandatanganan Mou dengan Arebi dengan Tax Time untuk menjadi officialy Tax Consultants Partner untuk Arebi, Kita akan melakukan sosialisasi program tax amnesti jilid 2, ini program dari pemerintah untuk meningkatkan ketaatan pajak, sekaligus untuk menjadikan arebi lebih memahami terkait pajak untuk bekerja lebih profesional," ungkapnya.

Sanny berharap, masyarakat Indonesia semakin melek terhadap sistem pajak. Apalagi, PPS hanya berlangsung hingga bulan Juni 2022.

"Ini penting banget, karena hanya sampai bulan juni, jadi nanti lewat Juni, kantor pajak akan menserching harta harta mana yang belum masuk, sehingga dikasi tagihan pajak plus denda hingga 300 persen," harapnya.

Baca Juga: Hari Ini Malam Nisfu Syaban, Ternyata Bulan Ini Memiliki 10 Nama Istimewa yang Berbeda

Di lokasi yang sama, Ketua DPC AREBI Bandung Raya, Handi Cahyadi, mengatakan, anggota AREBI perlu meningkatkan pemahaman terkait sistim perpajakan, khususnya PPS.

Bekal itu diharapkan dapat menjadikan anggota atau agen AREBI untuk dapat bekerja lebih profesional.

"Kita mencoba untuk mengedukasi agen, beli properti pasti ada pajak, kita ingin melengkapi mereka supaya memiliki pengetahuan lebih soal pajak, terutama tentang tax amnesti ini, karena investor kita atau klien kita tidak terlalu mengerti soql pajak, masih ada yang bingung," ujarnya.**

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x