Optimalkan Pendapatan Pajak Pusat dan Daerah, Pemkab Bandung Barat Jalin Kerja Sama dengan Dirjen Pajak

- 10 Februari 2022, 13:50 WIB
Suasana di ruang pelayanan Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KBB, Kamis 10 Februari 2022.
Suasana di ruang pelayanan Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KBB, Kamis 10 Februari 2022. /Dicky Mawardi/Galamedia/

GALAMEDIA - Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat melakukan kerja sama pengawasan pajak pusat dan daerah.

Program sinergi pengawasan tersebut dituangkan dalam perjanjian kerja sama tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah di Kabupaten Bandung Barat Nomor: Kep-25/PJ.08/2021, Nomor : Kep-10/PK.4/2021, Nomor: 973/PKS.02-Bapenda/2021 Tanggal 21 April 2021, dengan Jangka waktu selama 5 (lima) tahun

"Salah satu yang termasuk dalam perjanjian kerja sama adalah pertukaran data dan informasi terkait Wajib Pajak pelaku usaha di wilayah administratif Kabupaten Bandung Barat (KBB). Hal itu untuk mengoptimalkan potensi penerimaan pajak pusat dan pajak daerah," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cimahi Joni Isparianto, Kamis 10 Februari 2022.

Baca Juga: Pemain Persib Bandung Jalani Test PCR, Teja : Semoga Rekan-rekan Lolos Test PCR Sebelum Laga

Dalam hal ini, jelas Joni, KPP Pratama Cimahi juga akan memberian dukungan kapasitas dalam pengawasan, pemeriksaan dan penagihan atas objek atau jenis pajak yang dilakukan oleh Pemkab Bandung Barat.

Diterangkannya, pengawasan bersama dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, prosedur operasi standar (standard operating procedure) dan senantiasa menjunjung tinggi integritas.

"Sasaran pengawasan bersama untuk tahap pertama dilakukan terhadap 10 Wajib Pajak yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan untuk tahun pajak 2019 dan 2020, berdasarkan profiling Wajib Pajak yang mempertimbangkan risiko dan potensi pajak," tandasnya.

Baca Juga: Atta Halilintar Akui Enggan Melihat Perut Sang Istri, Aurel Hermansyah: Dia Ngelihatnya Kayak...

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KBB, Hasanudin menambahkan,
seluruh jajaran Pemkab Bandung Barat yang dalam hal ini dilakukan oleh Bapenda KBB bersama KPP Pratama Cimahi akan berupaya maksimal dalam menyukseskan kegiatan pengawasan bersama.

"Jika ditemukan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi oleh Wajib Pajak, maka yang bersangkutan akan menindaklanjutinya dengan pembetulan pelaporan dan pembayaran ke KPP Pratama Cimahi  atau sebaliknya sebagai dasar Bapenda untuk menetapkan pajak daerah yang kurang dibayar," kata Hasanudin didampingi Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Bapenda KBB Erik Harisma.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x