Program Pengungkapan Sukarela, Tax Time Ajak Kongres Advokat Indonesia Maksimalkan Program Tax Amnesty

- 17 Mei 2022, 18:45 WIB
Program Pengungkapan Sukarela, Tax Time Ajak Kongres Advokat Indonesia Maksimalkan Program Tax Amnesty./Rio Ryzki Batee/Galamedia
Program Pengungkapan Sukarela, Tax Time Ajak Kongres Advokat Indonesia Maksimalkan Program Tax Amnesty./Rio Ryzki Batee/Galamedia /

GALAMEDIA - Pemerintah telah memulai program pengampunan pajak atau dikenal dengan istilah Tax Amnesty jilid II dengan diberi nama program pengungkapan sukarela (PPS), mulai 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022.

Setelah berhasil menggandeng Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) untuk menjadi partner perpajakan, kini Tax Time mengajak Kongres Advokat Indonesia (KAI) DPD Jabar untuk menjalin kerjasama dan saling bersinergi.

Direktur Utama Tax Time, Sanny Aria Wicaksana mengatakan, kerjasama yang diselenggarakan ini sekaligus membantu program pemerintah terkait pajak dalam hal program pengungkapan sukarela (PPS) Tax Amnesty jilid II.

Baca Juga: Jokowi: Masyarakat Boleh Lepas Masker, Pelaku Perjalanan Tak Perlu Tes Usap

"Kami harapkan kolaborasi supaya dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak baik secara informasi perpajakan, sehingga kewajiban perpajakan bisa tersalurkan dengan efisien, karena jika langsung satu per satu tidaklah efisien. Jadi, kolaborasi yang kami lakukan ini sangatlah penting," ungkapnya di Hotel De Paviljoen, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa, 17 Mei 2022.

Pihaknya menilai antusiasme para wajib pajak terkait PPS ini kurang greget dibanding jilid I, dikarenakan informasi yang disampaikan kurang menyeluruh. Apalagi, program ini menyisakan sebulan lagi waktunya sehingga perlu dimanfaatkan sebaik mungkin.

"Mungkin karena benefit yang di informasikan belum menyeluruh dan detail. Inilah yang mau kami sampaikan ke wajib pajak jangan sampai begitu program PPS selesai wajib pajak tidak memanfaatkan fasilitas tersebut. Nanti repot sendiri," jelasnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil: PPDB 2022 di Jawa Barat Harus Adil, Aspiratif dan Andal

Sanny menerangkan bahwa manfaat yang bisa didapatkan wajib pajak terkait program PPS ini, agar orang-orang pajak tak menanyakan sumber penghasilannya atas harta yang dilaporkan dalam SPT.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x