4. Perpanjangan SIM dilakukan sebaiknya dilakukan jauh hari sebelum masa berlaku SIM habis.
5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
Baca Juga: Timnas U-23 Indonesia Kalah dari Thailand, Shin Tae-yong Minta Maaf
6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 09.00 sampai proses penerbitan SIM selesai.
7. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 09.00 - 12.00 WIB.
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, (di lokasi pelayanan) tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.***