“Perihal pengenaan daftar blacklist kepada yang bersangkutan, tidak bisa dikenakan serta-merta, harus melalui permohonan atau pengajuan dari aparatur hukum terkait yang selanjutnya segera ditindaklanjuti,” kata Kakanwil Kemenkumham Bali.
Baca Juga: Arief Muhammad Ditunjuk Jadi Duta Nasi Padang, Siap Bikin Rumah Makan Padang di Seluruh Indonesia
Ia menyampaikan Imigrasi harus melalui rangkaian prosedur yang di antaranya bertemu langsung dengan Valeria untuk memeriksa lebih lanjut unggahannya di media sosial itu.
Sementara itu, tak lama setelah video itu viral, Valeria lanjut mengunggah video berisi permintaan maaf.***