Berkas Tersangka Kasus DNA Pro Diserahkan ke Kejaksaan, Ini Langkah Polri Selanjutnya

- 30 Mei 2022, 11:11 WIB
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memblokir 64 Rekening senilai Rp105 Miliar milik tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memblokir 64 Rekening senilai Rp105 Miliar milik tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro /dok.foto/PMJ

GALAMEDIA - Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara tujuh tersangka kasus DNA Pro. Ketujuh tersangka tersebut, yakni Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe (DA), RK, RL, JG, SR, HAS, dan MA.

Untuk menindaklanjuti kasus ini, Bareskrim selanjutnya menyerahkan berkas perkara ketujuh tersangka kasus DNA Pro tersebut ke Kejaksaan.

Kasubdit 1 Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Yuldi Yusman mengatakan, pihaknya akan menyerahkan berkas perkara ketujuh tersangka itu pada hari ini, Senin, 30 Mei 2022.

Baca Juga: Profil Estelle Linden, Pemeran Karin di My Lecturer My Husband Season 2 yang Bikin Penasaran Publik

"Hari Senin, akan kita kirimkan empat berkas untuk 7 tersangka," kata Yuldi seperti dilansirkan PMJNews, Senin 30 Mei 2022.

Sedangkan untuk empat tersangka lainnya yang berinisial RS, DD, YT, dan FY telah diserahkan ke Kejaksaan pada Rabu, 25 Mei 2022 lalu.

Dijelaskan Yuldi, saat ini pihaknya tengah menunggu jawaban dari hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika dinyatakan lengkap, maka penyidik akan melanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti.

Seperti diketahui, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Tiga diantaranya berstatus sebagai DPO, antara lain Daniel Zii, Ferawaty alias Fei, dan Devin alias Devinata Gunawan.

Baca Juga: Spoiler dan Link Nonton Serial My Lecturer My Husband Season 2 Episode 1A, 1B dan 2A, Gratis dan Legal!

Penyidik juga telah memblokir 64 rekening milik para tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

"Kita melakukan pemblokiran rekening sebanyak 64 rekening dengan total uang kurang lebih Rp105.525.000.000," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Sabtu 28 Mei 2022.

Selain memblokir 64 rekening senilai Rp105 miliar, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik para tersangka. Diantaranya, uang tunai Rp112 miliar, emas 20 kilogram, ada hotel, ada rumah, ada 14 mobil mewah terdiri dari Ferrari, Alphard, dan BMW.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 54 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga: Spesifikasi Oppo Find X5 Pro Rilis 2 Juni 2022 Smartphone Flagship Lengkap dengan Harganya

Tersangka juga dikenai Pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x