Terkait Risiko Bunga Simpanan di Atas 3,5 Persen, LPS Ingatkan Bank Digital untuk Transparan

- 3 Juni 2022, 18:43 WIB
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) memberikan pemaparan kepada peserta Workshop Media Jawa Barat di Hotel Sheraton, Jln. Ir. H. Djuanda, Kota Bandung, Jumat, 3 Juni 2022.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) memberikan pemaparan kepada peserta Workshop Media Jawa Barat di Hotel Sheraton, Jln. Ir. H. Djuanda, Kota Bandung, Jumat, 3 Juni 2022. /

Baca Juga: PPG Prajabatan 2022 Gratis? Cek Info Lengkapnya di Sini

Dikatakannya, syarat layak bayar yang dimaksudah adalah 3T yaitu tercatat dalam pembukuan bank, tingkat suku bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank seperti kredit macet.

Dikatakannya, ketiga syarat layak bayar dalam penjaminan LPS itu harus diketahui oleh masyarakat, sehingga nasabah bisa berhati-hati ketika bank menawarkan bunga pinjaman melebihi 3,5 persen.

Di luar itu, Purbaya juga menyarankan masyarakat harus proaktif mempertanyakan tingkat suku bunga kepada pihak perbankan dan mengetahui risiko yang akan dihadapi jika terjadi sesuatu dengan baik tersebut.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah