Terkait Risiko Bunga Simpanan di Atas 3,5 Persen, LPS Ingatkan Bank Digital untuk Transparan

- 3 Juni 2022, 18:43 WIB
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) memberikan pemaparan kepada peserta Workshop Media Jawa Barat di Hotel Sheraton, Jln. Ir. H. Djuanda, Kota Bandung, Jumat, 3 Juni 2022.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) memberikan pemaparan kepada peserta Workshop Media Jawa Barat di Hotel Sheraton, Jln. Ir. H. Djuanda, Kota Bandung, Jumat, 3 Juni 2022. /

 

GALAMEDIA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan bakal menjamin seluruh simpanan nasabah di bank umum, bank pekreditan rakyat (BPR) termasuk bank digital sepanjang memenuhi persyaratan layak bayar yang telah ditetapkan. Di Indonesia, LPS akan menjamin simpanan nasabah hingga Rp 2 miliar per bank.

Khusus untuk bank digital yang saat ini marak dan menawarkan bunga simpanan tinggi, LPS memastikan bakal memanggil pengelolanya jika mereka tidak menginformasikan risikonya kepada nasabanya bahwa simpanan yang bunganya di atas 3,5 persen tidak dijamin oleh LPS.

Hal itu ditegaskan Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa pada acara Workshop Media Jawa Barat di Hotel Sheraton, Jln. Ir. H. Djuanda, Kota Bandung, Jumat, 3 Juni 2022.

Ditegaskannya, sesuai regulasi, penjaminan LPS berlaku untuk seluruh jenis bank dengan bunga simpanan di bawah 3,5 persen.

Baca Juga: Ular Sanca Batik dan Coros 'Berkeliaran' di Daerah Pemukiman, Diskar Kota Cimahi Langsung Turun Tangan

"Bank digital boleh-boleh saja memberikan penawaran bunga tinggi kepada nasabahnya. Begitu juga dengan bank umum dan BPR. Tapi, mereka harus transparan dengan menginformasikan bahwa, simpanan dengan bunga di atas 3,5 persen tidak akan dijamin oleh LPS jika terjadi sesuatu dengan bakn bersangkutan," kata Purbaya.

Dikatakannya, jika ada pengelola bank yang menawarkan bunga simpanan di atas 3,5 persen namun tidak menginformasika risikonya kepada nasabah, LPS memastikan bakal memanggilnya.

"Kita akan lihat bank-bank mana yang menawarkan bunga tinggi, lalu kita pastikan mereka sudah menginformasikan risikonya kepada nasabah. Kalau tetap nakal, ya kita panggil," tegasnya.

Selain itu, LPS juga mempertimbangkan untuk mengumumkan daftar bank yang simpanannya tidak dijamin LPS karena tidak memenuhi persyaratan layak bayar sesuai ketentuan.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x