Pemkab Garut Siapkan Uang Kerohiman bagi Peternak yang Hewannya Mati Akibat PMK

- 8 Juni 2022, 18:42 WIB
Petugas dari Diskannak Garut melakukan pemeriksaan terhadp hewan ternak sapi beberapa waktu lalu.
Petugas dari Diskannak Garut melakukan pemeriksaan terhadp hewan ternak sapi beberapa waktu lalu. /Agus Somantri/Galamedia/

GALAMEDIA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut sudah menyiapkan dana kerohiman atau uang kompensasi bagi peternak yang hewan peliharaannya mati, terutama sapi dan domba akibat terjangkit penyakit Mulut dan Kuku (PMK).    

Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskannak) Kabupaten Garut, Sofyan Yani, mengatakan bahwa bantuan tersebut hanya diberikan bagi peternak prasejahtera atau kecil, dan tidak berlaku untuk pengusaha ternak.

"Jadi bantuaan ini (uang kerohiman) bukan untuk pengusaha ternak, tapi hanya diberikan bagi peternak miskin atau prasejahtera," ujarnya, Rabu 8 Juni 2022.

Baca Juga: Hewan Ternak Terjangkit PMK Terus Bertambah, Pemkot Bandung Diminta Penanganan Serius

Menurut Sofyan, pemberian dana kerohiman PMK ini merupakan bentuk perhatian dari Pemerintah Daerah Kabupaten Garut terhadap musibah di sektor peternakan yang saat ini tengah melanda sejummlah daerah di Indonesia, tak terkecuali Kabupaten Garut.

Ia menyebutkan, untuk sapi besaran uang kerohiman yang diberikan adalah Rp5 juta per ekor, sementara untuk domba Rp1 juta per ekor.    

Sofyan menuturkan, bantuan dana kerohiman PMK tersebut diberikan tidak seharga sapi atau domba yang mati akibat wabah PMK, tetapi berdasarkan kesiapan anggaran pemda Garut yang diambil dari Biaya Tak Terduga (BTT) Bencana 2022.

Baca Juga: Setiap RW di Cimahi Mendapat Dana Sebesar Rp75 juta

"Di daerah lain tidak ada (uang kerohiman), kami juga tidak diperintahkan dari pemerintah pusat, tapi ini langsung diinstruksikan bupati sebagai satu bencana bagi peternak," katanya.

Sofyan menuturkan, saat ini penyebaran kasus PMK di Kabupaten Garut belum menunjukkan adanya penurunan, bahkan jumlahnya terus menyebar hingga 18 Kecamatan.

Meski hewan yang sakit memang masih terus bertambah, terang Sofyan, akan tetapi yang dibantu kesembuhan juga jauh lebih banyak.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Melanda Arab Saudi, Muhaimin Iskandar: Pemerintah Harus Melakukan Langkah Antisipasi

"Pokoknya kita akan terus berupaya untuk menurunkan tingkat penyebarannya," ucapnya.

Berdasarkan catatan yang ada di pihaknya, lanjut Sofyan, saat ini total sapi yang terkena wabah PMK di Kabupaten Garut berjumlah 3.145 ekor tersebar di 18 kecamatan. Dari jumlah itu, sekitar 2.266 ekor di antaranya telah mendapatkan pengobatan, serta 1.076 ekor kondisinya terus membaik.

Sementara sapi yang masih mengalami PMK, ungkapnya, berjumlah 1.238 ekor, kemudian sapi yang mati karena PMK 45 ekor, serta sebanyak 278 ekor akhirnya dilakukan potong paksa karena PMK.

Baca Juga: Relawan Ciamis Mantap Mendukung Sandiaga Uno di Pilpres 2024

Menurut Sofyan, hingga kini pihaknya masih terus melakukan pendataan untuk uang kerohiman hingga 18 Juni mendatang, sehingga bantuan yang diberikan tepat sasaran.

Sofyan juga menjelaskan, bagi peternak yang akan mengajukan bantuan dana kerohiman PMK, ada beberapa syarat yang mesti dilengkapi oleh mereka, antara lain melaporkan secara resmi ke dinas mengenai kematian ternak akibat PMK, dengan disertai dokumen pelengkap berupa foto ternak yang mati baik sapi atau domba, dan kemudian lakukan pembuatan berita acara kematian ternak yang diketahui kepala desa setempat, jika satwa milik peternak yang akan diajukan mati akibat PMK.

"Terakhir minta keterangan dari dokter hewan berwenang atau satgas PMK, bahwa ternaknya memang mati akibat PMK, bukan karena terperosok, keracunan, dan lainnya," katanya.

Baca Juga: Bocoran Spesifikasi iPhone 14 Pro Max Lengkap dengan Harga Gunakan Chipset Paling Baru

Sofyan menambahkan, bahwa dana kerohiman atau uang kompensasi tersebut akan diberikan secara bertahap. Menurutnya, tahap pertama pendataan akan dilakukan  sampai 18 Juni 2022 mendatang, dan untuk kemudian dilanjutkan dengan tahap berikutnya.      

Ia pun kembali menegaskan, bahwa yang berhak mendapatkan uang kerohiman atau kadeudeuh dari Pemkab Garut tersebut hanya peternak miskin atau prasejahtera, dan   tidak berlaku bagi pengusaha peternakan.  

"Jadi sekali lagi mohon maaf, bantuan itu tidak berlaku bagi pengusaha peternakan, tapi hanya untuk peternak miskin atau prasejahtera," ucapnya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x