Kini Semakin Mudah Urus Pajak, Cukup dengan NIK sebagai NPWP

- 10 Juni 2022, 12:50 WIB
Kini Semakin Mudah Urus Pajak Cukup dengan NIK sebagai NPWP//Foto ist
Kini Semakin Mudah Urus Pajak Cukup dengan NIK sebagai NPWP//Foto ist /

GALAMEDIA – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Neilmaldrin Noor mengatakan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masyarakat akan semakin dimudahkan dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.

“Misalnya kalau sebelumnya harus repot memiliki dua kartu identitas, nanti cukup satu, KTP (Kartu Tanda Penduduk) saja. Tidak perlu repot mendaftar NPWP lagi,” kata Neilmaldrin.

Jadi yang perlu dipahami, katanya, penggunaan NIK sebagai NPWP tidak lantas membuat semua yang ber-NIK harus membayar pajak.

Baca Juga: Lirik Lagu dan Terjemahan Heaven Single Terbaru Calum Scott Featuring Lyodra Ginting

Pemilik NIK yang wajib membayar pajak adalah mereka yang NIK-nya sudah diaktivasi. NIK baru diaktivasi jika pemilik NIK sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif.

Di antaranya yang sudah berusia 18 tahun dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yakni 54 juta rupiah setahun untuk status belum
menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0) atau omzet di atas Rp 500 juta setahun khusus untuk wajib pajak orang pribadi usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM).

“Konteks penggunaan NIK sebagai NPWP adalah kemudahan dan kesederhanaan
administrasi, dan mendukung kebijakan satu data Indonesia. Bukan pengenaan pajak kepada semua orang yang memiliki NIK,” papar papar Neil.

Baca Juga: Pesan Haru Nabila Ishma untuk Eril, 'Hati- hati di Jalan Yaa A, Aku Tunggu Kamu di Siniii'

Mengenai penerapannya, menurut Neil, direncanakan mulai tahun depan
bersamaan dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax system) di
Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Setelah tanggal 19 Mei 2022 kemarin dilakukan adendum perjanjian kerja sama dengan Ditjen Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil). Tentunya, terkait penguatan integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, untuk saat ini dilanjutkan dengan persiapan regulasi dan infrastruktur pendukungnya hingga direncanakan siap diterapkan di tahun 2023 nanti,” paparnya.

Baca Juga: Daun Eucalyptus adalah Apa? Ini Penjelasan Daun yang Disebut Ridwan Kamil Wanginya Seperti Jasad Eril

Nantinya, untuk masyarakat yang belum memiliki NPWP, ketika mendaftarkan diri langsung diarahkan menggunakan NIK.

Sedangkan untuk masyarakat yang saat ini sudah memiliki NPWP, secara bertahap akan mendapat pemberitahuan bahwa nomor identitas perpajakannya diganti dengan menggunakan NIK.

“Aturan teknisnya,  terkait penerapan ketentuan tersebut akan segera diterbitkan,” ucap  Neil.

Baca Juga: Cek Harga Emas Antam dan UBS Pegadaian Hari Ini 10 Juni 2022 Naik Tipis

Ia menambahkan, pada dasarnya tidak ada proses tertentu yang perlu dilakukan  masyarakat terkait integrasi NIK dan NPWP ini. Pemanfaatan NIK sebagai NPWP adalah upaya penyederhanaan administrasi birokrasi.

Upaya ini, kata Neil, diharapkan akan menjadikan administrasi yang efektif dan efisien, baik bagi masyarakat maupun DJP.

"Ya, masyarakat akan memperoleh layanan perpajakan yang lebih cepat dan mudah, sementara DJP memperoleh basis data perpajakan yang luas dan akurat. Wajib pajak dapat membarui informasi seputar perpajakan di laman landas www.pajak.go.id," pungkasnya.***

Editor: Mia Fahrani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x