GALAMEDIA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar didorong untuk menangani kejanggalan penerimaan pajak di Kota Bandung.
Pasalnya, penerimaan pajak di Kota Bandung yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dikhawatirkan diwarnai penyimpangan atau tindak pidana korupsi.
Koordinator Forum Peduli Bandung, Kandar Karnawan mengatakan, pengawasan pendapatan daerah menjadi salah satu tugas dan fungsi aparat penegak hukum (APH).
Baca Juga: Perkuat Distribusi, CCEP Indonesia Gunakan Corporate Billing Management BRI
Ia berharap jaksa dari Kejati Jabar bisa turun tangan mengawasi bahkan menangani adanya kejanggalan penerimaan pajak itu.
"Bukan tanpa alasan kami mendorong Kejati Jabar untuk turun tangan, karena berdasarkan penelusuran yang dilakukan, ada dugaan kejanggalan dalam penerimaan pajak di Kota Bandung," tutur Kandar Karnawan, di kawasan Jalan Lengkong, Kota Bandung, Selasa, 31 Mei 2022.
Indikasi dugaan kejanggalan itu, tambah Kandar, salah satunya terlihat dari munculnya tim verifikasi pajak dadakan yang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah wajib pajak di Kota Bandung.
Berdasarkan informasi dan penelusuran yang dilakukan oleh pihaknya, ujar Kandar, tim vefitikasi itu dibentuk melalui sprint (surat perintah) Kepala Bapenda.
Baca Juga: Perkuat Distribusi, CCEP Indonesia Gunakan Corporate Billing Management BRI