Perbedaan Zakat dan Pajak yang Perlu Kamu Ketahui

- 14 April 2022, 10:43 WIB
Ilustrasi zakat. //
Ilustrasi zakat. // /Dok. Baznas

GALAMEDIA - Sekilas, zakat dan pajak tampak sama, yaitu berupa sebagian harta kita yang disisihkan atau diambil dan diberikan untuk kepentingan bersama. Keduanya pun wajib dibayarkan bagi yang memenuhi ketentuannya.

Namun, banyak yang belum memahami perbedaan mendasar antara pajak dan zakat. Memahami perbedaannya memang tidaklah sulit. Perbedaan pertama pajak dan zakat adalah dalam hal penerimanya.

Selain itu zakat dan pajak memiliki aturan yang berbeda dalam penerapannya. Apa saja sih ketentuan dan aturan kedua hal ini?

Baca Juga: PERTAMA di Bundesliga, Wasit Hentikan Laga Saat Adzan Maghrib, Izinkan Pemain Batalkan Puasa

Berikut ini perbedaan zakat dan pajak yang harus kamu ketahui. Simak terus ya!

1. Perbedaan Zakat dan Pajak

- Tujuan awal zakat dan pajak sangat berbeda. Umat muslim diwajibkan menunaikan ibadah zakat, dengan tujuan untuk menyucikan jiwa dan membersihkan harta. Karena dalam setiap harta yang kita upayakan, terdapat hak orang-orang yang membutuhkan.

Ibadah zakat adalah perintahkan langsung oleh Allah. Perintahnya sama pentingnya dengan ibadah sholat. Dirikan sholat dan tunaikan zakat. Sedangkan pajak merupakan kesepakatan dalam undang-undang yang harus dipenuhi oleh rakyat.

- Sedangkan tujuan pajak adalah agar masyarakat dalam suatu negara, dapat memperoleh fasilitas sosial secara adil dan merata.

Tidak hanya yang berasal dari ekonomi menengah bawah, penduduk yang berasal dari ekonomi menengah atas juga merasakan dampak positif, dari pajak yang telah dibayar.

Baca Juga: Emil Berharap Melalui Silaturahmi dan Sahur Bersama Dapat Membawa Kebahagiaan

2. Pengelola Zakat dan Pajak Berbeda

- Perbedaan zakat dan pajak juga terdapat pada pengelolanya. Pengelola zakat disebut amil, yakni mereka yang dapat dipercaya untuk mengelola zakat.

- Pengelola pajak adalah negara, dan pengelola pajak telah diatur di dalam undang-undang.

Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 14 April 2022: Antam dan UBS Naik Lagi, Makin Mahal

3. Golongan yang Menerima Penyaluran

- Zakat secara spesifik disalurkan untuk delapan asnaf, yang telah ditentukan dalam surat At-Taubah ayat 60.

Delapan asnaf tersebut adalah fakir, miskin, gharim, riqab, mualaf, fisabilillah, ibnu sabil, dan amil zakat. Bentuk penyalurannya bisa dalam bentuk dana, makanan, atau program pemberdayaan.

- Penyaluran pajak tidak hanya untuk membantu rakyat kecil. Pajak disalurkan ke setiap sektor masyarakat dalam cakupan yang luas.

Seperti pendidikan, ekonomi, infrastruktur daerah, yang dapat dinikmati manfaatnya oleh seluruh penduduk negara.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Liga Europa: Barcelona vs Eintracht Frankfrut, Lyon vs West Ham Dini Hari Nanti

4. Syarat yang Dikenakan Untuk Membayar

- Syarat seseorang dapat membayar zakat adalah beragama Islam, berakal sehat, baligh, harta yang dimiliki telah mencapai nisab dan haul. Nisab zakat telah ditentukan dalam hadits serta ijtima’ para ulama.

- Sedangkan syarat pajak dilihat dari minimal pendapatan yang diperoleh oleh seorang penduduk. Nominalnya telah ditentukan oleh masing-masing negara.

Pajak dikenakan kepada penduduk yang beragama apapun, selama pendapatan per bulannya telah memenuhi syarat.

Di Indonesia, wajib pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/ PMK.010/ 2016 yang diterbitkan tanggal 27 Juni 2016.

Penduduk dikenakan pajak adalah mereka yang memiliki pendapatan sebesar 54 juta, dalam satu tahun. Artinya, penduduk yang memiliki pendapatan minimal 4,5 juta sebulan, wajib membayar pajak kepada negara.

Baca Juga: Freddy Rasakan Pelayanan JKN-KIS Semakin Baik Setiap Tahunnya

5. Alat dan Nominal Pembayaran

- Pembayaran pajak ditunaikan dengan nominal uang. Sedangkan untuk pembayaran zakat dapat berupa makanan pokok, hasil pertanian, hewan ternak, atau uang tunai.

- Sedangkan untuk zakat, bila sudah mencapai nisab, sebesar apapun nilai uang tunai yang dimiliki, tetap dikenakan 2,5%. Nilainya jauh lebih kecil daripada pajak.

Hal ini wajar berbeda. Zakat difokuskan untuk membantu ke sesama umat muslim. Sedangkan pajak ditujukan untuk membangun negara, yang membutuhkan nominal lebih besar.

Baca Juga: Pemkot Cimahi Genjot Cakupan Vaksinasi Booster

6. Waktu Pembayaran

- Waktu untuk menunaikan zakat ada dua. Pertama adalah waktu bulan Ramadhan, sebelum bulan Syawal. Waktu yang ditetapkan untuk membayar zakat fitrah.

Kedua adalah waktu di mana harta yang dimiliki sudah mencapai nisab dan haul. Nisab adalah batas minimal harta yang dikenakan wajib zakat.

Jika harta tersebut telah mencapai usia satu tahun dimiliki, maka disebut telah mencapai haul. Jika sudah tiba waktunya, maka wajib membayar zakat mal.

- Pembayaran pajak di Indonesia dibayarkan setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya.

Pembayaran pajak dikenakan setiap bulan. Jika terlambat membayar pajak, maka akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan. Dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.

Baca Juga: Deretan Fakta Menarik Ciro Alves, Dari Piala Dunia U-20 Hingga Satu Tim dengan Legenda Portugal dan Brasil

Kesimpulannya adalah, zakat dan pajak memiliki perbedaan, dari tujuan hingga penerapannya. Sungguh keliru apabila kita sudah merasa membayar zakat dan tidak mau membayar pajak, begitu pun sebaliknya.

Semoga bermanfaat!***

Editor: Mia Fahrani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x