Dugaan Kejanggalan Penerimaan Pajak di Bandung Dilaporkan ke Kejati Jabar

- 3 Juni 2022, 15:15 WIB
Ilustrasi pajak. Dugaan Kejanggalan Penerimaan Pajak di Bandung Dilaporkan ke Kejati Jabar.
Ilustrasi pajak. Dugaan Kejanggalan Penerimaan Pajak di Bandung Dilaporkan ke Kejati Jabar. /Pexels/Nataliya Vaitkevich /

GALAMEDIA - Dugaan kejanggalan penerimaan pajak di Kota Bandung dilaporkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Pelaporan dilayangkan sebagai buntut dari diterjunkannya tim verifikasi dan pemeriksaan Wajib Pajak (WP) hotel, restoran, hiburan, dan parkir oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung.

Aktivis antikorupsi secara resmi melaporkan kasus dugaan kejanggalan penerimaan pajak itu pada Senin, 30 Mei 2022 lalu.

Ketua Biro Investigasi DPP Manggala Garuda Putih (MGP) Agus Satria mengungkapkan, berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihaknya, ada dugaan kejanggalan dalam penerimaan pajak di Kota Bandung.

Salah satunya munculnya setelah dibentuknya tim verifikasi pajak dadakan yang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah wajib pajak di Kota Bandung.

Baca Juga: Anies Baswedan Sholat Ghaib untuk Eril Putra Ridwan Kamil: Insya Allah Ditinggikan Derajatnya

Tim itu dibentuk atas surat yang diterbitkan Kepala Bapenda Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain. Tim diketuai oleh seorang staf berinisial D.

"Bagaimana mungkin seorang staf biasa sampai diberikan kewenangan penuh yang yang melampaui tupoksinya," ujar Agus, Jumat, 3 Juni 2022.

"Bahkan tim ini diberi keleluasaan untuk menjalankan tugas yang memiliki implikasi besar ke dalam dan keluar," sambung Agus.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x