Anggota DPR RI Minta APH Tindak Tegas Perusahaan yang Ambil Mata Air Tanpa Izin

- 11 Juni 2022, 13:40 WIB
Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen (Purn) TB Hasanudin.
Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen (Purn) TB Hasanudin. /

GALAMEDIA - Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk menindak tegas dan memproses hukum bagi perusahaan yang selama ini mengambil mata air untuk kepentingan komersial, sehingga merugikan masyarakat dan negara.

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi 1 DPR RI, Mayjen (Purn) TB Hasanudin usai pertemuan dengan masyarakat dan kegiatan sosial menyalurkan bantuan sembako di Desa Sukadana, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Sabtu 11 Juni 2022.

Diketahui, aktivitas pengambilan mata air dilakukan oleh perusahaan Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Belum Kantongi Izin, Aktivitas Pengambilan Air oleh Perusahaan di Blok Lebak Lewang Sumedang Dihentikan

"Saya mendapatkan aspirasi dari masyarakat ada pengambilan air tanpa izin atau ilegal yang dilakukan oleh sebuah perusahaan dan ini ada dua titik," kata TB Hasanudin.

Dari informasi yang diterima politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, ada dua titik lagi yang belum dapat izin sama sekali.

"Laporan ini dari masyarakat dan saya yakinkan ini dari pak camatnya, nanti saya kirim namanya dan daerahnya, saya meminta diadakan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti apa kita serahkan kepada aparat hukum," ujar TB Hasanudin.

Baca Juga: Dugaan Penjualan Mata Air Ciburial ke Pihak Swasta Dipertanyakan Warga Cikancung Bandung

Ia mengungkapkan, hasil pertemuan dengan masyarakat melaporkan adanya pengambilan mata air yang diduga tidak memiliki izin oleh PT Duta Family dengan lokasinya yakni pertama mata air di Cigalumpit Nagrog, Desa Pasirnanjung, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, dan mata air Ciburial, Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung.

Halaman:

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x