GALAMEDIA - PT Duta Family Trieutama diduga melakukan pelanggaran perizinan pengambilan air di kawasan mata air.
Perusahaan tersebut tidak bisa menunjukkan izin pengambilan air di Blok Lebak Lewang, Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumedang pun akhirnya memanggil PT Duta Family Trieutama, Selasa 7 Juni 2022.
Baca Juga: Paramount Pictures Digugat Ahli Waris Hak Cipta Top Gun Maverick
Berdasarkan informasi warga, pengambilan air di Blok Lebak Lewang, sudah dilakukan secara masif mulai 2016. Kalau memang tak bisa menunjukkan izin, perusahaan ini terancam denda dan pidana.
Menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal, mengatakan, pada prinsipnya PT Duta Family memiliki tiga blok pengambilan mata air. Yakni di Blok Cipulus, Blok Sindangpakuwon, dan Blok Lebak Lewang.
Untuk Blok Cipulus dan Sindangpakuwon, memang memiliki izin. Namun untuk Blok Lebak Lewang, kata Yan Mahal, pihak perusahaan belum bisa menunjukkan izin.
Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Terbaru Nokia G10 di Indonesia
Pihak perusahaan menjelaskan, masih dalam proses di kementerian dan menurut pengakuan, tinggal penandatanganan dari menteri.
Karena belum adanya izin, akhirnya kegiatan pengambilan air di Blok Lebak Lewang dihentikan. Tidak boleh beroperasi sampai dipastikan izinnya sudah keluar.