Walhi Jabar Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Soal Dugaan Pelanggaran Pengambilan Mata Air Tanpa Izin

- 14 Juni 2022, 16:04 WIB
Ilustrasi. Mata Air.
Ilustrasi. Mata Air. /pixabay/qimono/

GALAMEDIA - Praktik pengambilan mata air tanpa izin yang dilakukan salah satu perusahaan di Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung, menjadi perhatian sejumlah pihak.

Sebelumnya Anggota Komisi 1 DPR RI, Mayjen (Purn) TB Hasanudin, telah meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan melakukan penindakan tegas terhadap perusahaan nakal tersebut.

Kini respon cepat juga ditunjukkan oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat.

Baca Juga: Link Nonton Ms. Marvel Episode 2 yang Tayang Besok: Kamala Khan Dapat Kekuatan Super, Keluarganya Sudah Tahu?

Menurut Direktur Eksektif Walhi Jawa Barat, Meiki W. Paendong, pihaknya memang telah menerima laporan masyarakat terkait tindakan ilegal oleh perusahaan berinisial PT DFT tersebut.

Menurut laporan, tindakan ilegal tersebut setidaknya dilakukan di dua titik, yaitu di mata air Cigalumpit Nagrog, Desa Pasirnanjung, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, dan mata air Ciburial, Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung.

Selain itu, satu titik lagi yang juga diduga tidak memiliki izin adalah di Blok Lebak Lewang, Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.

Baca Juga: 7 Gaya Hidup Tidak Sehat yang Harus Dihindari Agar Ketombe Enggan Bersarang di Rambutmu

"Kami sudah terima laporannya, dan memang diduga telah terjadi pelanggaran. Karena pemanfaatan air permukaan itu tidak bisa sembarangan. Ada hak masyarakat yang harus dijaga di sana, sehingga perusahaan yang melakukan harus memiliki Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA)," ujar Meiki, kepada wartawan, Selasa 14 Juni 2022.

Untuk tahap selanjutnya, menurut Meiki, pihaknya akan langsung terjun ke lapangan melakukan pengecekan fisik dan pengumpulan berbagai informasi yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Termasuk, kata dia, keberadaan SIPA hingga pelanggaran hak masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya air tersebut.

Baca Juga: Anthony Sinisuka Ginting Hajar Tommy Sugiarto 2 Gim Langsung di Indonesia Open 2022

"Kita akan cek dulu SIPA-nya ada atau tidak. Mereka bisa tunjukkan atau tidak. Dan bicara sumber daya air, ada hak masyarakat di sana. Maka kita akan cek seberapa jauh hak ini dilanggar. Sejak kapan mereka menjual (air). Dijual ke mana. Berapa keuntungan yang didapat dari praktik ilegal itu, dan juga berbagai informasi lain yang dibutuhkan," ungkap Meiki.

Dari berbagai data dan informasi yang nantinya terkumpul tersebut, lanjut Meiki, baru pihaknya dapat menyampaikan sikap resmi Walhi Jabar atas kasus tersebut.

Termasuk, lanjut dia, juga memastikan langkah-langkah apa saja yang akan ditempuh Walhi Jabar untuk mengawal penyelesaian kasus ini lewat proses hukum yang berlaku.

"Sehingga untuk saat ini kami masih belum (bisa berkomentar lebih jauh). Satu hal, memang ada dugaan pelanggaran. Itu tidak terbantahkan lagi. Dan ke depan, tidak menutup kemungkinan (kasusnya) berkembang, menjadi pidana, lalu ada potensi kerugian negara dan sebagainya. Bisa saja. Sekarang kami masih dalam tahap pengumpulan data dan informasi di lapangan," pungkas Meiki.***

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x