Apakah Pakai Sendal Jepit Saat Naik Motor Ditilang? Ini Penjelasan dari Polisi

- 16 Juni 2022, 12:18 WIB
  Ilustrasi pakai sendal jepit saat naik motor ditilang./Ema Rachmawati
Ilustrasi pakai sendal jepit saat naik motor ditilang./Ema Rachmawati /

 

GALAMEDIA - Setelah viral adanya pengumuman resmi bahwa naik motor dilarang memakai sandal jepit beberapa waktu lalu karena alasan keselamatan, beredar info bahwa pengendara motor yang menggunakan sandal jepit akan ditilang.

Kemudian ada keterangan lebih lanjut dari Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan memakai sepatu saat berkendara sebatas himbauan.

Para pengendara untuk tak menggunakan alas kaki seadanya, seperti sandal jepit, saat berkendara. Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi yang menyinggung penggunaan sandal jepit saat berkendara merupakan sebuah himbauan.

Baca Juga: Link Download Logo HUT Pramuka ke-61 2022 Sesuai SK Kwarnas tentang Tema dan Logo Hari Pramuka

"Ini imbauan untuk melindungi pengendara khususnya R2 (roda dua) agar kalau terjadi kecelakaan mengurangi fatalitas. Semua imbauan kita untuk melindungi masyarakat," jelas Firman Shantyabudi.

Lebih lanjut, Korlantas Polri menyebut bahwa tidak akan menilang pengendara motor yang memakai sandal jepit saat berkendara.

Mengapa sebelumnya Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengimbau pengendara sepeda motor untuk tidak menggunakan sandal jepit.

Alasannya karena sandal tidak melindungi keseluruhan bagian kaki.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x