RUU KIA : Ibu Melahirkan Dapat Cuti 6 Bulan dan Suami Mendapat Usulan Paternal Leave 40 Hari

- 20 Juni 2022, 15:08 WIB
RUU KIA  Ibu Melahirkan Mendapat  Cuti 6 Bulan dan Suami Mendapat Usulan Paternal Leave  40 Hari//pexels.com/Rene Asmussen
RUU KIA Ibu Melahirkan Mendapat Cuti 6 Bulan dan Suami Mendapat Usulan Paternal Leave 40 Hari//pexels.com/Rene Asmussen /

Puan menyebut RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.***

 

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah