RUU KIA : Ibu Melahirkan Dapat Cuti 6 Bulan dan Suami Mendapat Usulan Paternal Leave 40 Hari

- 20 Juni 2022, 15:08 WIB
RUU KIA  Ibu Melahirkan Mendapat  Cuti 6 Bulan dan Suami Mendapat Usulan Paternal Leave  40 Hari//pexels.com/Rene Asmussen
RUU KIA Ibu Melahirkan Mendapat Cuti 6 Bulan dan Suami Mendapat Usulan Paternal Leave 40 Hari//pexels.com/Rene Asmussen /

GALAMEDIA - Rancangan Undang-Undang  Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA)  yang  sudah dirancang pemerintah  telah mencapai kesepakatan.

Cuti melahirkan 6 bulan RUU KIA telah disepakati oleh DPR untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Badan Legislasi DPR pada Kamis, 9 Juni 2022 lalu.

Dan ternyata RUU KIA) ternyata tidak hanya mengusulkan cuti 6 bulan bagi ibu yang melahirkan. Tapi, di RUU ini juga mengusulkan cuti 40 hari bagi sang ayah .

Hal itu tertuang di Pasal 6 ayat 2 huruf a draf RUU KIA berbunyi 'Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan: a. melahirkan paling lama 40 hari'.

Baca Juga: Sandiaga Uno Apresiasi Penjual Jalakotek di Cirebon, Dukung Sampai Go Internasional

Inisiator RUU KIA dari Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah menjelaskan, dalam mengharmonisasi RUU ini, pihaknya hanya melihat referensi atau rujukan.

Selain hak konstitusional ibu dan anak dalam Pasal 28A, 28 B, 20 dan 21 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45), ada juga UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak yang sudah sangat tua usianya.

Lalu, UU No. 12 Tahun 2017 tentang Pengesahan Asean Convention Against Trafficking In Persons, Especially Women and Children (Konvensi Asean Menentang Perdagangan Perempuan dan Anak). Juga UU tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), UU tentang Kesejahteraan Sosial UU tentang Kesehatan, juga UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), juga UU Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Lirik lagu Glimpse of Use dari Joji yang lagi Trending, Bikin Galau!!

"Dan pasti kita memang sedikit banyak akan banyak melakukan pendalaman dan diskusi yang terkait dengan UU Ketenagakerjaan kaitannya dengan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak," kata Luluk dalam webinar yang digelar Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) RI yang bertajuk "Cuti Melahirkan 6 Bulan", yang dikutip pada, Senin, 20 Juni 2022.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x