Kasus Pengambilan Air Tanpa Izin di Sumedang Bisa Turunkan Kepercayaan Investor

- 23 Juni 2022, 11:38 WIB
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE), Piter Abdullah.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE), Piter Abdullah. /Istimewa/

GALAMEDIA - Desakan agar aparat penegak hukum segera memproses dugaan pengambilan air tanpa izin sekaligus penjualan air kepada industri oleh PT DFT, terus mengemuka.

Menurut Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE), Piter Abdullah, kasus tersebut secara tidak langsung dapat menurunkan kepercayaan kalangan investor.

"Memang dampaknya tidak secara langsung. Tapi dengan adanya kasus ini telah mengindikasikan bahwa banyak regulasi di Indonesia yang law enforcement masih kurang. Sedangkan kita harus tahu bahwa rendahnya law enforcement atas regulasi dapat menurunkan kepercayaan investor," ujar Piter, Kamis 23 Juni 2022.

Baca Juga: Jaga Iklim Investasi di Jabar, Kasus Dugaan Pengambilan Air Ilegal di Sumedang Harus Diproses Hukum

Piter menilai, jika hal itu sampai terjadi maka artinya ada pelemahan daya saing akibat hilang atau turunnya kepercayaan dari kalangan investor.

Itu sebabnya, lanjut Piter, penegakan hukum harus kembali diperkuat. Dalam hal ini, tentu saja melalui peningkatan law enfrorcement atas berbagai kasus di Tanah Air. Termasuk di antaranya, dugaan kasus pengambilan air tanpa izin dan dugaan penjualan air ke industri tanpa izin oleh PT DFT.

“Penegak hukum harus diperkuat. Kepolisian, kehakiman, kejaksaan, itu pilar-pilar hukum kita yang ternyata tidak cukup kuat,” kata dia.

Piter menambahkan, seharusnya penyelesaian kasus PT DFT bisa dilakukan dengan cepat tanpa hambatan. Sebab, sudah ada regulasi yang mengaturnya.

Baca Juga: Kejati Jabar Didesak Periksa PT DFT Soal Dugaan Pelanggaran Izin Pengambilan Air di Sumedang

Halaman:

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x