Kejati Jabar Didesak Periksa PT DFT Soal Dugaan Pelanggaran Izin Pengambilan Air di Sumedang

- 16 Juni 2022, 15:59 WIB
Ilustrasi Mata Air
Ilustrasi Mata Air /Pixabay.com

GALAMEDIA - Centre of Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera melakukan upaya hukum terhadap PT DFT.

Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan pelanggaran izin pengambilan air oleh perusahaan bersangkutan.

“Apalagi dugaan kasus tersebut sudah berlangsung selama delapan tahun. Maka tidak ada jalan lain, Kejati Jabar harus segera melakukan pemeriksaan,” kata Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis 16 Juni 2022.

Baca Juga: Belum Kantongi Izin, Aktivitas Pengambilan Air oleh Perusahaan di Blok Lebak Lewang Sumedang Dihentikan

Menurut Uchok, pemeriksaan terhadap PT DFT memang mendesak. Selain sudah berlangsung sangat lama, juga karena kasus ini diduga berpotensi merugikan keuangan negara. Dan untuk itu pula, Kejati bisa menggandeng auditor, dalam hal ini adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Yang penting pemeriksaan harus dilakukan segera. Bahkan kalau perlu juga berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat. Segera panggil direksi dan komisaris perusahaan tersebut,” tegas Uchok.

Tidak hanya itu. Uchok juga meminta agar Kejati Jabar membekukan izin operasional PT DFT. Alasannya, karena kasus tersebut memang diduga merugikan keuangan negara.

“Kejati Jabar harus segera membekukan operasional. Setelah itu BPK masuk dan menghitung kerugian negaranya,” ujarnya.

Baca Juga: Walhi Jabar Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Soal Dugaan Pelanggaran Pengambilan Mata Air Tanpa Izin

Menurut Uchok, kondisi perusahaan yang belum bisa memperlihatkan izin saat dipanggil Satpol PP pekan lalu, bisa menjadi bukti awal. Apalagi juga diduga bahwa selama ini perusahaan sudah melakukan penjualan kepada industri. Dan tentu saja, penjualan air secara komersial tersebut sudah melanggar izin yang diberikan, yaitu digunakan untuk kepentingan real estate.

“Infrastrukturnya kan jelas ada. Pipa-pipa yang menjadi alat pengambilan dan penyaluran air oleh perusahaan, juga bisa dijadikan barang bukti,” kata dia.

Halaman:

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x