Pekan lalu, Satpol PP Kabupaten Sumedang memang melakukan pemanggilan kepada PT DFT. Pemanggilan dalam rangka klarifikasi terkait dugaan pelanggaran pengambilan air izin oleh perusahaan.
Menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal, pada klarifikasi tersebut, PT DFT belum bisa menunjukkan izin di Blok Lebak Lewang, Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung.
Dugaan pelanggaran pengambilan air itu sendiri, diduga juga berpotensi merugikan keuanga negara. Seperti dijelaskan sebelumnya oleh pakar kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah.
Menurutnya, berhak menjual air kepada industri hanya BUMN atau BUMD. Nah, ketika PT DFT melakukan penjualan kepada industri, di sinilah letak potensi kerugian negara. Karena seharusnya memang hanya BUMN yang bisa melakukan kegiatan tersebut.
Akibatnya, dalam setahun, diduga negara dirugikan sekitar Rp 20 miliar. Dan jika kegiatan tersebut dilakukan selama delapan tahun, maka potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp200 miliar.***