Berbagai lokasi menjadi tempat shalat ketika adzan mulai berkumandang, baik di pelataran atau halaman Masjidil Haram, lantai dasar hingga lantai dua dan tiga.
Kebijakan Pemerintah Arab Saudi, lantai dasar atau area mataf untuk tawaf dan sai hanya bisa dimasuki oleh yang berihram, khususnya laki-laki.
Sementara lantai dua dan seterusnya bisa dimasuki jamaah yang akan melaksanakan shalat fardu.***