Soekarno Sudah Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional, Tap MPRS No 33 Tahun 1967 Minta Dicabut

- 26 Juni 2022, 21:45 WIB
Soekarno Sudah Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional, Tap MPRS No 33 Tahun 1967 Minta Dicabut./Rio Ryzki Batee/Galamedia
Soekarno Sudah Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional, Tap MPRS No 33 Tahun 1967 Minta Dicabut./Rio Ryzki Batee/Galamedia /

GALAMEDIA - Sejumlah elemen masyarakat mendesak agar Tap MPRS No 33 Tahun 1967 untuk dicabut. Dengan demikian, nama baik presiden pertama Indonesia Ir. Soekarno, bisa pulih dan tak menimbulkan kontroversi di kemudian hari.

"Kami menginginkan agar Tap MPRS No 33 Tahun 1967 untuk dicabut, mengingat Bung Karno telah ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional pada 2012 lalu. Dengan menjadi Pahlawan Nasional, maka beliau tidak memiliki cacat politik dan juga cacat sejarah," ungkap Ketua DPW Barikade ‘98 Jawa Barat Budi Hermansyah pada Kegiatan Nilai dan Teladan Bung Karno oleh Panitia Bersama di Greko Creative Hub, Kota Bandung, Minggu, 26 Juni 2022.

Menurutnya dengan belum dicabutnya Tap MPRS tersebut, gelar Pahlawan Nasional yang disematkan pada Bung Karno menjadi sebuah ironi.

Baca Juga: Timnas Bidik Tembus Rangking 150 Besar, PSSI Cari Lawan Berkualitas Jelang FIFA Match Day

Pasalnya, tiap tahun selalu ada peringatan hari lahir Bung Karno, hari lahir Pancasila, bulan Bung Karno, juga wafatnya Bung Karno, namun masih ada catatan sejarah minor yang melingkupi sosok proklamator tersebut.

"Bagi kami ini tak masuk akal, apalagi kami memandang Tap MPRS ini merupakan produk politik bukan produk hukum. Apalagi hingga hari ini, tak ada fakta hukum yang menyatakan Bung Karno memiliki cacat atau kesalahan dalam peristiwa 1966," jelasnya.

Disinggung terkait adanya yang menilai tidak dicabutnya Tap MPRS 33/1967 tidak mempengaruhi status Pahlawan Nasional Bung Karno, lanjutnya, hal ini menjadi suatu yang ambigu. Hal ini lantaran penetapan status Pahlawan Nasional berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, sementara Tap MPRS berada dibawahnya.

"Ini menjadi ambigu, di satu sisi Pahlawan Nasional, sisi lainnya ada Tap MPRS yang merupakan aturan dibawah Undang-Undang Dasar 1945. Karena keputusan pemerintah menetapkan Bung Karno sebagai Pahlawan Nasional dasarnya adalah UUD 1945. UUD 1945 adalah konsideran hukum tertinggi di Indonesia, sedangkan Tap MPRS berada dibawahnya," jelasnya.

Baca Juga: 77,8 Persen Publik Puas dengan Kinerja Jokowi

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah