Soekarno Sudah Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional, Tap MPRS No 33 Tahun 1967 Minta Dicabut

- 26 Juni 2022, 21:45 WIB
Soekarno Sudah Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional, Tap MPRS No 33 Tahun 1967 Minta Dicabut./Rio Ryzki Batee/Galamedia
Soekarno Sudah Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional, Tap MPRS No 33 Tahun 1967 Minta Dicabut./Rio Ryzki Batee/Galamedia /

Oleh karena itu, acara yang digelar Barikade 98, Majelis Adat Sunda, GP Ansor Jabar dan Pemuda Demokrat Indonesia, bertujuan untuk mendorong pihak yang berkepentingan agar mengoreksi Tap MPRS tersebut.

Hal ini, agar tidak ada lagi kontroversi yang menjerat sosok Proklamator Indonesia di masa mendatang.

"Kami tidak mengetahui secara pasti kenapa Tap MPRS ini belum dicabut, mungkin ada persoalan politik. Tapi kami berharap siapapun yang terpilih pada Pemilu 2024 memiliki keinginan untuk mengoreksi Tap MPRS tersebut," ucapnya.

Hal senada disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia, Abdy Yuhana yang mendorong dicabutnya MPRS tersebut, karena status Pahlawan Nasional yang disematkan kepada Bung Karno dipandang belum terlalu utuh.

"Dalam Tap MPRS No 33 Tahun 1967 itu, disebutkan jika Bung Karno diindikasikan terlibat secara tidak langsung menguntungkan PKI, juga telah melindungi tokoh-tokoh PKI. Padahal dari fakta sejarah, hal itu tidak benar. Maka itu, kami berharap agar Tap MPRS itu dicabut demi kepentingan bangsa Indonesia kedepan, juga sinergi dengan gelar Pahlawan Nasional yang diberikan pada Bung Karno," tambahnya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah