Gunakan Kartu Khusus, WNA Estonia Bobol ATM Nasabah Sebesar Rp1,4 Miliar

- 27 Juni 2022, 17:29 WIB
Polda Metro Jaya menggelar rilis kasus kejahatan "skimming" yang diduga dilakukan WNA Estonia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/6/2022).
Polda Metro Jaya menggelar rilis kasus kejahatan "skimming" yang diduga dilakukan WNA Estonia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/6/2022). /Antara/

Zulpan mengatakan bahwa pelaku berhasil menggasak uang sejumlah nasabah hingga Rp1,48 miliar.

Baca Juga: Daisuke Sato dan Ricky Kambuaya Absen Latihan Persib Bandung, Rachmat Irianto Ungkap Rasa Hari Pertamanya

Dia mengatakan pihaknya tengah mengejar satu orang lainnya yang masih buron.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 363 KUHP, Pasal 30 jo Pasal 46 UU RI no 19 tahun 2016 tentang ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 4 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU, dan Pasal 5 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU.

 "Pasal berlapis yang digunakan kepada tersangka oleh penyidik ini tentunya diharapkan untuk bisa memberikan efek jera kepada pelaku pencurian melalui 'skimming'," kata Zulpan.***

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x