GALAMEDIA - Menyusul polemik promosi misar bermuatan SARA, Pemprov DKI Jakarta kini menutup sejumlah outlet Holywings di Jakarta.
Penutupan tersebut dilakukan dengan pencabutan izin usaha Holywings pada 12 gerainya yang ada di Jakarta.
Meski begitu, penutupan gerai Holywings di Jakarta ini tak secara langsung berkaitan dengan kasus promosi miras bernuansa SARA.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Cabut Izin Seluruh Outlet Holywings: Usaha tak Sesuai Izin
Namun, penutupan tersebut disebut terkait dengan aturan penjualan miras di luar ketentuan yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta.
Terkait penutupan tersebut, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andika Permata menerangkan bahwa ada sejumlah pelanggaran yang ditemukan oleh pihaknya pada Holywings.
"Hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi," terangnya Senin, 27 Juni 2022 kemarin.
Adapun 12 outlet Holywings yang ditutup di Jakarta adalah sebagai berikut: