PT DFT Tak Kunjung Tunjukkan Izin Pemanfaatan Mata Air di Blok Lebak Lewang Sumedang

- 28 Juni 2022, 15:04 WIB
Ilustrasi. Mata Air.
Ilustrasi. Mata Air. /pixabay/qimono/

Sebelumnya, sekitar tiga pekan lalu, Satpol PP Kabupaten Sumedang memang memanggil PT DFT. Pemanggilan terkait dugaan pelanggaran perizinan pengambilan air di kawasan mata air.

Pada pemanggilan tersebut, PT DFT tidak bisa menunjukkan izin di Blok Lebak Lewang. Padahal menurut informasi warga, pengambilan air di Blok Lebak Lewang, sudah dilakukan secara masif sejak 2016.

Baca Juga: Kasus Korupsi Pramuka Bandung Naik Penyidikan, Kejati Jabar Segera Tetapkan Tersangka

Ketika itu Rizzal menjelaskan, sesuai aturan, selama izin belum keluar tentu tidak boleh adanya kegiatan pengambilan mata air. Jika tetap beroperasi, maka tentunya pihak yang berwenang dari kementerian dan kepolisian bisa memberikan sanksi tegas. Bahkan, bisa terancam denda dan pidana.

"Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, dapat dikenakan pidana denda dan penjara. Namun kewenangan tersebut bukan ranah Satpol PP," kata Rizzal ketika itu.

Dugaan kasus tersebut memang menjadi perhatian publik. Dan bahkan, sudah menjadi isu nasional. Sebab, pelanggaran diduga, tidak sebatas pengambilan air tanpa izin. Selain itu, PT DFT juga diduga melakukan penjualan air ke industri-industri secara komersial tanpa izin.***

Halaman:

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah