Doni Salmanan Bakal Diadili di Bandung, Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Penipuan Quotex

- 4 Juli 2022, 12:55 WIB
Doni Salmanan Bakal Disidangkan di Bandung, Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Penipuan Investasi Quotex.
Doni Salmanan Bakal Disidangkan di Bandung, Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Penipuan Investasi Quotex. /Dok. ANTARA FOTO/Reno Esnir/

GALAMEDIA - Crazy Rich Bandung Doni Salmanan bakal segera diadili di Bandung.

Doni Salmanan merupakan tersangka kasus penipuan investasi Quotex.

Doni Salmanan akan dilimpahkan oleh Mabes Polri ke Kejari Bale Bandung. Rencananya, Doni Salmanan juga akan ikut dibawa ke Bandung.

Baca Juga: LINK NONTON LIVE STREAMING Indonesia vs Brunei Gratis Tinggal Klik, Malam Ini 4 Juli 2022 Pukul 20.00 WIB

"Ya rencana dihadirkan," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Sutan SP Harahap, saat dihubungi, Senin, 4 Juli 2022.

Dijelaskan Sutan, kehadiran Doni Salmanan merupakan permintaan dari jaksa. Langkah itu dilakukan untuk memudahkan proses selanjutnya sebelum tahap persidangan.

"Permohonan jaksa kalau bisa dihadirkan," tambah Sutan.

Tak cuma Doni Salmanan yang akan dihadirkan. Barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara itu juga akan dibawa ke Kejari Bale Bandung.

Baca Juga: Daftar Nama Petinggi ACT Aksi Cepat Tanggap, Lengkap dengan Sejarah Berdiri hingga Menjangkau 54 Negara

Menurut Sutan, total ada 141 barang bukti yang disita oleh polisi. "Ya, termasuk barang buktinya akan dihadirkan," tandasnya.

Seperti diketahui, perkara penipuan investasi Quotex yang menjerat Doni Salmanan segera memasuki babak baru. Perkara itu segera dilimpahkan ke Kejari Bale Bandung.

"Telah dilakukan pemindahan barang bukti, untuk dilakukan tahap 2, penyerahan barang bukti dan tersangka atas nama Doni Salmanan dengan LP Nomor LP/B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 3 Februari 2022," jelas Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol kepada wartawan, Senin, 4 Juli 2022.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan menggunakan situs Quotex.

Baca Juga: Kejari Bandung Serahkan Uang Ratusan Juta ke BJB Syariah dari Perkara Korupsi Andi Winarto

Doni dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Polisi turut menjelaskan modus penipuan yang dilakukan Doni.

Menurut hasil penyodikan polisi, Doni seolah-olah ikut bermain Quotex, padahal tidak. Doni hanya mencari keuntungan dari orang-orang yang bergabung di Quotex.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x